ADVERTISEMENT

Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Ringkus Tujuh Pengedar Narkoba Jenis Ganja

Selasa, 21 Juli 2020 19:53 WIB

Share
Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Ringkus Tujuh Pengedar Narkoba Jenis Ganja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan meringkus tujuh pengedar narkoba jenis ganja yang kerap edarkan di salah satu Universitas Swasta di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Selasa (21/7/2020).
 
Ketujuh tersangka yakni berinisial, II, 24, CR,22, AN, 22, dari kalangan mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Teknik, serta AYH, 24, DW, 26, AS, 26, dan AV, 25, meringkuk di Mapolres Jaksel secara terpisah.
 
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq didampingi Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung menerangkan, terungkapnya peredaran pengedar narkoba jenis ganja lingkungan kampus total diamankan barang bukti seberat 4 kilogram.
“Berawal adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kebayoran Baru, Jaksel, salah satu tersangka kami amankan lalu kami kembangkan di daerah Kembangan, Jakarta Barat,” kata AKPB Choiron.
 
“Para tersangka ada yang berprofesi sebagai mahasiswa, alumni, security, pegawai swasta dan ojek sebagai kurir. Tersangka mengedarkan narkoba tersebut antara lain ke para mahasiswa,” tambahnya.
 
Barang bukti yang diamankan petugas, berupa empat kilogram dipecah puluhan paket, ada paket satu bata kiloan, separo kg, dan paket hemat untuk mahasiswa satu bungkus karton makanan.
 
“Mereka menjual narkoba tersebut Rp 300 ribu sistemnya via tempel bisa via Whatsapp, telpon, atau ketemu langsung. Para tersangka ini sudah melancarkan aksinya selama satu tahun dan mereka juga pemakai ganja juga. Pembelinya rata-rata di kalangan mahasiswa,” papar wakapolres.
 
Pihaknya menambahkan bahwa barang haram tersebut dikendalikan dari salah satu lapas di daerah Jawa Barat. “Ya dari salah satu lapa dikendalikan di Jawa Barat,” tuturnya.
 
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (adji/M1/fs)
 
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT