ADVERTISEMENT

Besok Teddy Minahasa Bakal Jalani Sidang Perdana, Pembacaan Dakwaan Kasus Peredaran Narkotika

Rabu, 1 Februari 2023 11:35 WIB

Share
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. (Pandi)
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Adapun pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun. (Pandi)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT