ADVERTISEMENT

Polisi Gadungan Tipu Wanita di Bekasi hingga Puluhan Juta

Jumat, 27 Januari 2023 16:42 WIB

Share
Ilustrasi polisi gadungan . (dok poskota)
Ilustrasi polisi gadungan . (dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polsek Cikarang Selatan membekuk pria bernama Heri (39) usai menipu warga dengan mengaku dapat mengeluarkan aura negatifn. Untuk memperdaya korban, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Chalid Tayeb mengungkapkan, korbanya ialah perempuan.

"Korban LS, warga Cibitung," ujar Kompol Chalid Tayeb dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (27/1/2023).

Ditangkapnya Heri Polisi Gadungan, itu bermula pada Rabu 20 Juli 2022 lalu, korban bertemu dijalan jati pilar desa Cikarang Selatan, Bekasi.

 

Saat itu korban memberikan uang Rp50 Juta dengan alasan akan dibersihkan aura negatifnya dan memperlancar rezeki.

"Kemudian Pelaku memberikan bungkusan yang diduga uang dalam lakban agar d buka 3 bulan kemudian," ungkapnya.

Korban kaget bukan kepalang, setelah dibuka ternyata isinya hanya potongan potongan kertas.

Bahkan modus pelaku, yaitu mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Cikarang Selatan.

 

Buruknya, korban saat itu mempercayai pelaku. Hingga terjebak dalam penipuan.

Pada 26 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB, Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan bersama korban menentukan strategi.

Keputusan itu menghasilkan, perjanjian dan bertemu  secara langsung dengan pelaku yang berlokasi di Hotel 23 in Hotel, dijalan  Inspeksi Kali Malang, Tambun, Kabupaten Bekasi.

"lalu team opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan dibawa ke mako Polsek Cikarang Selatan," tutur Chalid Tayeb.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu Kaos Polisi bertulisan Bareskrim warna merah, satu bendel kertas warna putih berukuran sebesar uang kertas, satu unit kendaraan merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor dan satu masker berlogo polri. (Ihsan Fahmi).

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT