ADVERTISEMENT

Polsek Tambora Ciduk 3 Polisi Gadungan dan 2 Orang Penadah

Kamis, 5 Januari 2023 16:25 WIB

Share
Tiga polisi gadungan dan dua penadah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora. (ist)
Tiga polisi gadungan dan dua penadah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tambora menciduk tiga orang polisi gadungan saat kepergok melakukan pemerasan dengan menuduh korban sebagai pelaku kejahatan.

Selain menangkap tiga polisi gadungan, Unit Reskrim Polsek Tambora juga menangkap tiga penadah.

Ketiga pelaku polisi gadungan itu yakni FF (22), DDW (22), dan DKP (20).

Sementara dua penadahan yang ikut diringkus yakni HE (34) dan MAN (24).

Kelima pelaku itu ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, penangkapan kepada pelaku dilakukan pada Selasa (3/1/2023) kemarin.

"Mereka modusnya pura-pura jadi polisi Polsek Tambora, memberhentikan pengendara motor di jalan," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Putra menjelaskan, para pelaku beraksi dengan cara bergerombol.

Mereka menyasar pengendara motor yang tengah melintas, lalu dituduh sebagai pelaku kejahatan.

Para pelaku khususnya mengincar pengendara yang tidak memakai helm atau pengendara yang kepergok menyalahi aturan lalu lintas.

"Kemudian disuruh ikut. Korban kemudian ditinggal di pinggir jalan, sepeda motor dibawa kabur, serta barang korban lain seperti HP juga disikat pelaku," ungkap Putra.

Dalam aksinya, polisi gadungan itu dilengkapi dengan kaos bertuliskan Bareskrim Polri.

Selain itu, pelaku juga menggunakan lencana kewenangan Reserse Polri.

Menurut Putra, sejauh ini komplotan polisi gadungan itu sudah beraksi sebanyak 7 kali, di kawasan Tambora, Tamansari dan di kawasan Gambir, Jakpus.

"(Motor curian) dibuang ke daerah Bogor. Dilempar kesana," tambahnya.

Sejauh ini, kata Putra, pihaknya telah mengamankan sebanyak dua unit motor milik korban.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT