Polres Serang Paketan Sabu Ditempel Beras, Jet Li Dicokok
Selasa, 24 Januari 2023 19:34 WIB
Share
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza saat menunjukan barang bukti kasus curanmor. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, meringkus AL alias Jet Li (48), gembong narkoba jebolan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.

Tersangka yang diketahui tinggal di daerah Jelambar, Jakarta Barat, ini disergap saat hendak mengedarkan sabu di sebuah halte di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (17/01/2023). 

Dari dalam koper yang ditemukan dalam kendaraan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 7 paket sabu dengan berat 500 gram, paketan beras dan timbangan digital.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan Jet Li ini berawal dari penangkapan AS (27) di rumahnya di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Sabtu (24/12/2022) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

"Penangkapan tersangka Jet Li merupakan pengembangan dari AS yang ditangkap usai mengambil sabu di daerah Kalideres, Jakarta Barat dengan barang bukti 2 paket seberat 28 gram," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers di Mapolres Serang.

Dalam pengembangan, AS diketahui mendapatkan suplai sabu dari tersangka Jet Li yang dikirim melalui jasa pengojek online.

Berbekal dari informasi tersebut, personil Satresnarkoba melakukan pendalaman informasi.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan keberadaan penyuplai sabu. Tersangka Jet Li berhasil disergap di daerah Kebon Jeruk saat mengendarai kendaraan losbak," kata Kapolres.

Dalam penggeledahan, kata Yudha Satria, petugas menemukan satu koper dalam kendaraan tersangka.

Saat koper tersebut dibuka 3 pekat besar, 4 paket sedang dan 4 paket kecil serta beberapa paket beras.

Halaman
1 2