ADVERTISEMENT
Selasa, 24 Januari 2023 14:48 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang berniat mencuri kendaraan roda dua milik korban. Dan polisi pun berhasil mengamankan satu unit motor milik korban, serta senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 365 KUHPidana dengan hukuman atau seumur hidup. (Veronica)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT