ADVERTISEMENT
Pejabat Eksektuif Perusahaan Asing yang Lakukan KDRT Terhadap Anak, Resmi Ditahan Polres Metro Jaksel
Selasa, 24 Januari 2023 13:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pejabat eksekutif di salah satu perusahaan asing berinisial RIS yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anak resmi ditahan.
"Sudah ditahan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada Poskota saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023).
Nurma menjelaskan, berkas perkara kasus KDRT tersebut kini masih dalam proses perampungan. Jika sudah lengkap maka berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Iya. (Berkasnya) masih dalam proses," ungkap Nurma.
Ia menuturkan dalam kasus tersebut tersangka RIS disangkakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu rumah tangga dan anaknya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengaku prihatin dengan insiden dugaan KDRT itu. Pihaknya berjanji akan memproses laporan tersebut.
"Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Adapun, laporan polisi tersebut dilayangkan korban pada 23 September 2022 lalu dan teregister dengan nomor polisi LP / B / 2301 / IX /2022 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT