JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pejabat eksekutif di salah satu perusahaan asing berinisial RIS yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anak resmi ditahan.
"Sudah ditahan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada Poskota saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023).
Nurma menjelaskan, berkas perkara kasus KDRT tersebut kini masih dalam proses perampungan. Jika sudah lengkap maka berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Iya. (Berkasnya) masih dalam proses," ungkap Nurma.
Ia menuturkan dalam kasus tersebut tersangka RIS disangkakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu rumah tangga dan anaknya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengaku prihatin dengan insiden dugaan KDRT itu. Pihaknya berjanji akan memproses laporan tersebut.
"Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Adapun, laporan polisi tersebut dilayangkan korban pada 23 September 2022 lalu dan teregister dengan nomor polisi LP / B / 2301 / IX /2022 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya.
Diketahui, terlapor berinisial KEY, melaporkan suaminya sendiri berinisial RIS, yang diduga pejabat tinggi di salah satu perusahaan asing. Terlapor diduga juga melakukan penganiayaan kepada sang anak.
Ade mengatakan, berdasarkan laporan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tahun 2021 hingga tahun 2022 di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.