ADVERTISEMENT

Kuat Ma'ruf : Tuduhan Ia Bersekongkol dengan Sambo terkait Pembunuhan Brigadir J Tak Terbukti di persidangan

Selasa, 24 Januari 2023 11:47 WIB

Share
Kuat Ma'ruf (Foto: tangkapan layar siaran langsung sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo di YouTube)
Kuat Ma'ruf (Foto: tangkapan layar siaran langsung sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo di YouTube)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Tuduhan berikutnya saya dianggap ikut merencanakan pembunuhan kepada Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART. Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan Yosua?" kata Kuat.

Ia mengatakan bahwa Brigadir J telah membantu perekonomiannya saat Kuat sempat berhenti bekerja dengan Sambo.

"Saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka," ucapnya.

"Di satu sisi Yosua juga baik kepada saya, bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja lagi dengan Ferdy Sambo, Yosua pernah membantu dengan rejekinya karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," sambung Kuat.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tri)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT