ADVERTISEMENT

Terungkap! Brigadir FF Dimutasi ke Yanma Polri Selama Dua Tahun Usai Terlibat dalam Kasus Brigadir Yosua

Selasa, 13 September 2022 23:50 WIB

Share
Ilustrasi istri Ferdy Sambo dan Brigadir J serta sang kekasih, Vera Simanjuntak. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi istri Ferdy Sambo dan Brigadir J serta sang kekasih, Vera Simanjuntak. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian telah rampung melaksanakan sidang komisi kode etik polri (KKEP) kepada Brigadir Frillyan Fitri alias FF karena telah melanggar etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir FF dikenakan dua sanksi seusai sidang etik tersebut rampung. Ia pertama, dikenakan sanksi berupa pelanggaran etika karena telah melakukan perbuatan tercela.

"Terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik polri dan secara tertulis ke pimpinan polri," ujar Anggota Sidang KKEP Kombes Rahmat Pamudji melalui siaran dari TV Polri, Selasa (13/9/2022).

Selanjutnya, Rahmat mengatakan bahwa, Brigadir FF juga dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama dua tahun.

Sepeti diketahui, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, adapun yang menjalani sidang kode etik polri yakni Brigadir Frillyan Fitri alias FF.

Ia diduga telah melanggar etik dalam kasus Brigadir J.

"Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan hari ini Selasa 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang div propam polri gedung tncc lantai 1 mabes polri," ujar Nurul dalam keterangannya, Selasa.

Selanjutnya, kata Nurul, Brigadir FF di sidang etik karena telah melakukan ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Kemudian, dalam sidang etik tersebut, polri juga menghadirkan 4 orang saksi dalam keterlibatannya kasus Brigadir J.

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 4 orang Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S," kata Nurul.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT