Giliran Brigadir FF Jalani Sidang Etik kasus Brigadir J, karena Diduga Langgar Ketidak Profesionalan Polri

Selasa, 13 September 2022 13:17 WIB

Share
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.(Ist)
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Polri masih melanjutkan sidang komisi kode etik polri (KKEP) kepada para anggota polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, adapun yang menjalani sidang kode etik polri kali ini yakni Brigadir Frillyan Fitri alias FF. Ia diduga telah melanggar etik dalam kasus Brigadir J.

"Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan hari ini Selasa 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang div propam polri gedung tncc lantai 1 mabes polri," ujar Nurul dalam keterangannya, Selasa.

Selanjutnya, kata Nurul, Brigadir FF di sidang etik karena telah melakukan ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Dalam sidang etik tersebut, polri juga menghadirkan 4 orang saksi dalam keterlibatannya kasus Brigadir J.

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 4 orang Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S," kata Nurul.

Brigadir FF sempat masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka itu, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).

Kelima tersangka itu dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup. (Zendy)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar