ADVERTISEMENT

Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual Didominasi Usia Anak-anak, Pemerhati Anak: Dipicu Konten Pornografi

Selasa, 24 Januari 2023 15:09 WIB

Share
Ilustrasi pencabulan. (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi pencabulan. (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Akhir-akhir ini Publik dikejutkan oleh peristiwa mengenaskan dimana seorang siswi TK di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diduga diperkosa 3 bocah laki-laki SD yang baru berusia 8 tahun. 

Anak perempuan berusia 6 tahun itu mengalami trauma karena sudah 5 kali mengalami kejadian serupa, 4 kali oleh anak pelaku yang sama yang rumahnya disebelah anak korban dan 1 kali oleh 3 anak terduga pelaku, itupun 2 anak pelaku lainnya diperintah oleh anak terduga pelaku yang sudah melakukan 5x. Kasus itu masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat. 

Sementara itu, sebelum langkah hukum itu berlanjut, para orang tua korban maupun terduga pelaku sudah saling bertemu untuk melakukan mediasi sebanyak dua kali, dengan difasilitasi aparat desa, namun tidak ada titik temu, sehingga kasus ini pun berlanjut ke proses hukum.

Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) anak usia dibawah 12 tahun tidak dapat dipidana sehingga penyelesaiannya harus menggunakan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan. Kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini. 

Orangtua korban memang memberikan 2 pilihan kepada orangtua terduga pelaku untuk pindah rumah dan sekolah, atau kalau tidak bersedia maka orangtua korban yang akan pindah sekolah dan rumah, sehingga yang bersangkutan menuntut pergantian uang Rp 200 juta. 

Uang tersebut juga akan digunakan untuk biaya rehabilitasi psikologi anak korban hingga tuntas. Kedua opsi tersebut tidak dapat dipenuhi oleh para orangtua terduga pelaku, sehingga orangtua korban melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. 

Pada tahun 2015, Indonesia Baik.id merilis hasil temuannya terkait anak-anak Indonesia yang terpapar konten pornografi melalui internet dan media social. Hasil penelusuran Indonesia Baik.id, ada 299.602 internet protocol Indonesia memuat konten pornografi anak melalui media social. Kondisi tersebut berpotensi kuat membuka pintu anak-anak Indonesia terpapar pornografi ketika sudah diberikan gadget oleh orangtuanya namun tidak diawasi dan didampingi dalam menggunakan gadget.  

"Sehingga dampaknya menurut data Indonesia Baik.id, terdapat 1.022 anak terpapar pornografi online sepanjang 2011-2014, dimana anak-anak tersebut 90% terpapar pornografi melalui internet  sejak berusia 11 tahun. Sementara itu ada 25.000 aktivitas pornografi anak diinternet setiap har”nya," kata Pemerhati Anak, Retno Listyarti,  Selasa (24/1/2023).

Kondisi yang dirilis oleh Indonesia Baik.id relevan dengan kondisi saat ini, apalagi saat pandemi selama 2 tahun yang mengkondisikan anak-anak harus belajar dari rumah melalui pembelajaran daring dengan menggunakan gadget yang terkoneksi internet. Mirisnya, semakin lama anak pelaku dan anak korban usianya makin muda. Kalau sebelumnya 11 tahun sudah terpapar konten pornografi, maka sekarang malah dibawah usia 11 tahun.

"Bahkan, untuk kasus di Dlangu, Mojokerto, anak-anak pelaku masih berusia 8 tahun, sementara korban masih berusia 6 tahun,"  ujar Retno. 

Retno menambahkan, bahwa kasus serupa antara tahun 2017-2022, tercata  pada tahun  2017 di Bogor (Jawa Barat), terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh 6 anak laki-laki berusia 11 tahun  terhadap  anak perempuan usia 8 tahun saat bermain dilapangan. Sebelumnya keenam anak tersebut dicekoki video atau film porno oleh pemuda setempat  berinisal M (24 tahun). Pemuda tersebut kemudian menjalani proses hukum dan keenam anak menjalani rehabilitasi psikologi. 

Pada tahun 2018, A (11), siswi kelas 5 SD di Tolitoli, mengalami pemerkosaan. Pelaku pemerkosaan adalah 9 bocah laki-laki yang sehari-hari menjadi teman sepermainan korban. Anak korban dan para pelaku ini sering main sepeda bareng. Jadi mereka teman bermain. Peristiwa itu (pelecehan seksual) dilakukan para pelaku di sebuah rumah kosong. Sembilan bocah laki-laki yang dilaporkan itu adalah MA (11), RF (10), F (10), MG (11), I (11), A (13), A (15), Rangga (13), dan E (14). Hasil visum korban menunjukkan adanya luka robek pada selaput dara A. 

Poskota TV

Pada tahun 2021, seorang anak laki-laki di Aceh Besar memperkosa anak perempuan berusia 5 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan akibat terpengaruh video porno yang di downloas anak pelaku di smartphone miliknya. Perkara tersebut kemudian di proses dalam Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar. 

Pada tahun 2022 juga terjadi kekerasan seksual yang dilakukan anak usia 11 tahun terhadap teman bermainnya anak perempuan berusia 7 tahun saat sedang bermain dilapangan, bahkan anak korban dibuat pingsan dahulu dengan cara dipukul kepala bagian belakang dengan kayu, hal ini terjadi di kabupaten Gresik (Jawa Timur).  Anak pelaku juga diduga kuat terpapar konten pornografi melalui internet. (rizal)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT