ADVERTISEMENT

Bawaslu Terima 313 Aduan Masyarakat Nama dan NIK Dicatut Dukungan Bacalon DPD

Selasa, 24 Januari 2023 15:27 WIB

Share
Ilustrasi Bawaslu. (ist)
Ilustrasi Bawaslu. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menerima 313 aduan masyarakat dan pengawas pemilu yang mengaku nama dan NIK mereka dicatut bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Memasuki hari ke-15 pendirian posko aduan Bawaslu terkait dukungan DPD, hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan adanya dugaan pencatutan nama dan/atau NIK masyarakat serta pengawas pemilu yang dicatut sebagai pendukung bakal calon anggota DPD," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangan resminya, Selasa, (24/1/2023).

Bawaslu pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengoreksi nama-nama tersebut. Bawaslu mencatat terdapat 313 aduan masyarakat berdasarkan hasil rekapitulasi data yang didapat dari posko aduan di 21 provinsi.

Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat, baik dengan datang langsung ke kantor Bawaslu daerah terdekat maupun secara daring melalui tautan aduan masyarakat di masing-masing laman dan media sosial Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota.

Poskota TV

Selanjutnya, aduan terbanyak tercatat di Provinsi Aceh yaitu sebanyak 56 aduan dari total jumlah aduan yang masuk se-Indonesia. Kemudian, pengaduan terbanyak kedua berada di Provinsi Jawa Timur sebanyak 35 aduan, diikuti oleh Provinsi Jawa Barat sejumlah 29 aduan.

Berdasarkan penelusuran Bawaslu, terdapat 164 bakal calon anggota DPD di 21 provinsi yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pendukung salah satu bakal calon, namun namanya terdaftar dalam akun Silon.

Bawaslu sudah menindaklanjuti 224 nama/NIK masyarakat dengan meneruskannya kepada KPU. Sisanya, 89 nama/NIK belum ditindaklanjuti dan akan digabung dengan data aduan terbaru untuk ditindaklanjuti.

Sebagai informasi, pendirian posko aduan Bawaslu merupakan tindak lanjut atas Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Selain itu, Bawaslu juga menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan sosialisasi dan/atau imbauan kepada masyarakat guna memastikan nama dan/atau data pribadi mereka tidak terdapat dalam daftar pendukung bakal calon anggota DPD dalam Silon.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT