BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) merespon keberadaan baliho Bakal calon (Bacalon) Wali Kota Bekasi jelang pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 mendatang.
Meski baru sebatas sebagai Bacalon dan belum dipastikan sebagai calon,tapi keberadaan alat peraga kampanye sudah banyak bertebaran.
Seperti contohnya Bacalon dari partai Gerindra, Haris Bobihoe, baliho dirinya yang hendak mencalonkan diri menjadi Wali Kota Bekasi muncul di pinggir Jalan RA Kartini.
Tak hanya itu, baliho Mochtar Mohamad juga terpasang di Jalan Raya Kalimalang, arah Jakarta, kawasan Bekasi Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengatakan agar keberadaan baliho saat ini belum masuk dalam regulasinya.
Hal ini lantaran status bacalon belum resmi terdaftar maju dalam Pilkada.
“Belum mendaftar dan juga belum ditetapkan sebagai calon pasangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentukan semua hal itu harus menunggu dari KPU pendaftarannya, kecuali memang sudah ditetapkan sebagai calon pasangan itu tentu harus kami memperhatikan,” kata Vidya, Jumat, 26 April 2024.
Adapun kewenangan menertibkan hal tersebut masih berada di tangan Pemerintah Kota Bekasi.
Nantinya adalah Pemkot Bekasi memberikan penilaian tentang melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda).
“Pemkot Bekasi mengacu terhadap Perda K3 itu sendiri yaitu estetika, keindahan dan kebersihan, apakah spanduk maupun baliho tersebut mengganggu tata ruang estetika keindahan atau kebersihan jadi itu ada di ranah Pemkot menyikapinya,” tutup Vidya. (Ihsan Fahmi).