ADVERTISEMENT

Ribuan Karyawan Pabrik Sepatu Terbesar di Banten Mundur Sukarela, Pemkab Serang Bikin Multi Program

Sabtu, 21 Januari 2023 13:48 WIB

Share
UMK Banten 2022 Masih Kemungkinan Naik. (Foto/Luthfi)
UMK Banten 2022 Masih Kemungkinan Naik. (Foto/Luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ribuan karyawan dua perusahaan alas kaki terbesar di Banten telah mengundurkan diri secara sukarela. 

Bahkan kebijakan pengunduran diri secara sukarela juga diikuti beberapa perusahaan lainnya di Kabupaten Serang.

Mengantisipasi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah merapatkan barisan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kolaborasi dengan pengusaha dan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyiapkan multi program. 

“Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang sudah mengikuti perkembangan PHK sejak awal, semua harus dilakukan dengan aturan. Untuk Pemerintah Kabupaten Serang, mereka yang mengajukan atau terkena PHK, kami sudah rapat lintas OPD untuk memberikan program-program,” ujar Tatu usai rapat koordinasi di Pendopo Bupati Serang, Jumat (20/1/2023). 

Menurutnya, beberapa OPD punya program pemberdayaan ekonomi dan pengentasan pengangguran. 

“Semua program kami kumpulkan, membentuk tim, akan koordinasi dengan berbagai pihak. Kita siapkan formula, untuk ditawarkan kepada teman-teman yang terkena PHK. Agar secara ekonomi mereka tetap bisa bekerja dan punya pekerjaan,” ujarnya. 

Dalam rapat terungkap, telah disiapkan multi program untuk mengantisipasi dampak PHK dari berbagai OPD. 

Multi program bisa menyerap lebih tenaga kerja hingga 1.000 orang lebih yang berada di Disnakertrans, Diskoperindag, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, dan sejumlah OPD lainnya. 

“Kami akan paparkan semua program kepada tenaga kerja yang terdampak PHK, tentunya akan tergambarkan potensi keuntungan ekonominya,” ujar Tatu. 

Selain program OPD, Pemkab Serang juga bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). 

Ada program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), mulai dari pemberian uang hingga pelatihan. 

Kerja sama juga dilakukan dengan Koperasi PT Nikomas untuk mengarahkan pekerja untuk mandiri melakukan berbagai wirausaha yang menghasilkan nilai ekonomi. 

“Pekerja yang terkena PHK akan ikut dalam program. Dan kami akan duduk bersama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi Nikomas,” ujar Tatu. 

Tatu memerintahkan Disnakertrans untuk terus mengawal proses PHK di beberapa industri agar sesuai aturan. 

Selain itu, kata dia, setiap pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon dari perusahaan. 

“Uang yang didapat pekerja ini harus diamankan, jangan sampai digunakan untuk investasi yang tidak bertanggungjawab. Karena itu, kami akan berikan program,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten ini. 

Disnakertrans Kabupaten Serang secara khusus terus mendata jumlah pekerja yang terkena PHK. 

Dari data sementara yang terkena PHK, mayoritas berasal dari luar Kabupaten Serang. 

Warga Kabupaten Serang tercatat hanya 487 orang yang sudah terdata mulai dari jenis kelamin, alamat, dan nomor handphone. 

“Kami secara khusus menangani warga Kabupaten Serang. Akan kita bimbing, kita bina, dan dilakukan pendampingan secara berkelanjutan agar terus melanjutkan kehidupannya secar baik,” tegas Tatu. 

Menurut informasi yang dihimpun, PT Nikomas Gemilang menawarkan pengunduran diri sukarela untuk 1.600 karyawan. 

Sementara yang akan melakukan PHK sepihak yakni  PA Rubber Indonesia Jaya di Kawasan Cikande dan PT Power Block Indonesia di Jawilan. 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami menyatakan, penyelesaian ketenagakerjaan diupayakan bisa selesai secara bipartit. 

“Jika tidak sepakat, kami akan lakukan fasilitasi untuk mediasi. Harapannya, semua tetap kondusif,” ujarnya. 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT