ADVERTISEMENT

Miris, Pelaku Pengeroyokan Hingga Korbannya Tewas Hanya Dihukum 1 Bulan Penjara, Dewan Pendidikan: Ada Permainan!

Sabtu, 21 Januari 2023 12:00 WIB

Share
Ilustrasi seorang pria dikeroyok sekelompok orang. (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi seorang pria dikeroyok sekelompok orang. (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pelaku tawuran pelajar hanya diberi hukuman satu bulan penjara dan dianggap melanggar Pasal 80 ayat 2 No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 

Putusan itu disesalkan  Dewan Pendidikan. Mereka menilai hukuman pelajar yang membunuh minimal seumur hidup.

Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Aldo mengatakan, bahwa ada 12  pelaku tawuran yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

"Enam orang berstatus pelajar, empat orang baru lulus sekolah dan dua orang di antaranya DPO, " katanya, Sabtu (21/1/2023).

Menurut Aldo, sebagian pelaku tawuran telah diputus hukuman penjara. 

Di antaranya, enan orang yang berstatus pelajar diputuskan 1 bula kurungan penjara, 4 orang sedang dalam masa persidangan, dan dua orang lagi masih dalam pencarian. 

 Para pelajar yang ditetapkan sebagai terdakwa dianggap telah melanggar Undang-undang No 35 Tahun 2014 pasal 80 ayat 2 Tentang Perlindungan Anak. 

"Terpidana anak, tuntutan 2 bulan penjara, putus 1 bulan penjara sebanyak 6 anak. Lalu, 4 orang lagi, 2 baru lulus dan 2 pelajar, berkasnya baru dilimpahkan ke Pengadilan Negri Kota Tangerang, jadi total baru ada 10 orang," ungkapnya.

Lanjutnya, kasus tawuran kini menjadi fokus utama Kejaksaan Negeri bersama Kepolisian. 

Maka dari itu, dirinya menegaskan akan selalu memberikan informasi terkait perkembangannya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT