Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu 18 Jan 2023, 17:04 WIB
Bharada Richard Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara. (dok. Poskota)

Bharada Richard Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara. (dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) selama 12 tahun penjara.

Jaksa menilai Richard terbukti secara sah dan melakukan pembunuhan terhadap rekannya, yakni Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ tambahnya.

Dalam tuntutan jaksa, Bharada E dinilai terbukti sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Atas tuntutan jaksa tersebut, penasihat hukum Richard bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya. 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun. 

Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(*)

Berita Terkait
News Update