BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satu dari empat pelaku penipuan dengan modus berkedok sales alat rumah tangga ternyata mencuri uang dan perhiasan enam di rumah warga dibekuk Jajaran Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka berinisial MA alias Maul (42) diamankan di Mapolsek Cikarang Barat lantaran ia bersama tiga pelaku lainnya yang buron mencuri barang berharga milik mama muda di Cikarang.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Said Hasan mengungkapkan pihaknya mengamankan satu dari empat pelaku pencurian dengan modus tawarkan kredit alat rumah tangga ke rumah warga.
"Pelaku yang diamankan ialah Maul, sementara empat orang lainnya berstatus DPO yaitu M, S, I dan C," ujar Iptu Said Hasan, Rabu (18/1/2023). Peristiwa tersebut terjadi pada, Selasa (3/1/2023) lalu sekira pukul 15.30 WIB.
Iptu Said Hasan menceritakan modus pelaku yang diduga sales panci tersebut datang ke warung saksi yaitu Warsih, dimana terdapat korban yaitu DS (31) tengah berkumpul. Maul dan pelaku lainnya langsung menawarkan alat alat rumah tangga dengan cara kredit.
"Mereka pun menawarkan apabila mendapatkan konsumen lainnya akan mendapatkan bonus sprei kasur," sambungnya.
DS yang diperlihatkan katalog beragam macam alat rumah tangga pun tertarik, hingga pelaku mengajak melakukan survei kerumah korban. Pelaku memperlihatkan adanya alat kompor gas, dan berkata bila alat tersebut sudah dibeli oleh orang lain dengan harga Rp 2 juta secara kredit, yang merupakan pelanggan fiktif.
Namun, bila korban bersedia membeli kompor itu secara tunai, pelaku menjanjikan akan memberi bonus lemari piring kaca. Nantinya uang korban akan dikembalikan setelah pelanggan fiktif melunasi angsurannya.
"Karena dijanjikan dapat lemari piring, korban bersedia dan langsung memberikan uang tunai Rp 2 juta kepada pelaku," ungkapnya. Adapun kompor itu bermerek Progas.
Hasan menilai, modus pelaku yaitu menawarkan korban untuk menutupi uang pembayaran pembelian barang yang sudah dipesan orang lain. Barang itu berupa handphone iPhone Pro Max 13 Pro.
Dikarenakan tak memiliki uang tunai, pelaku menggiring korban agar pembayaran bisa dengan cara lain, salah satu nya dengan emas yang dimiliki korban. "Karena dijanjikan, korban bersedia lalu memberikan emasnya yang ditaksir sekitar Rp. 12.029.500," kata Hasan Said.
Usai mendapatkan uang Rp 2 juta dan emas dari korban. Pelaku berdalih untuk dibuatkan kopi kepada korban. Korban yang menurutinya lalu ke dapur, permintaan itu dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri dengan emas dan uang yang sudah diberikan.
"Akibat kejadian ini korban mengalami total kerugian ditaksir sekira Rp. 14. 029.500," terangnya. Pelaku ditangkap dua pekan kemudian bersama jajaran Reskrim Polsek Cikarang Barat, dapat mengamankan pelaku Maul, pada Senin (16/1) lalu di kampung pasir Limus Cikarang Utara.
Keberadaan pelaku diinformasikan oleh para warga yang telah mengetahui gerak geriknya. Maul saat itu sedang menawarkan jualannya ke warga lainnya, sementara pelaku lainnya melarikan diri.
"Pelaku Maul langsung dibawa ke Polsek Cikarang Barat guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Ihsan Fahmi)