ADVERTISEMENT
Tembak Mati Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Rabu, 18 Januari 2023 16:16 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E 12 tahun pidana penjara lantaran terbukti turut serta dalam rangkaian peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer selama 12 tahun dipotong masa penahanan," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (18/1/2023).
Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbang yang memberatkan. Satu di antaranya Bharada E merupakan eksekutor di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa mengganggap Bharada E berstatus justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Terdakwa merupakan saksi terdakwa yang membantu membongkar kasus ini," kata jaksa.
Poskota TV
Bharada E didakwa menembak Brigadir J dengan senjata api Glock-17 sebanyak tiga hingga empat kali. Penembakan dilakukan di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Lalu, sebelum penembakan, Bharada E juga turut serta dalam perencanaan. Sebab, ia mengamini perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Putri Candrawathi 8 tahun pidana penjara, selain itu Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dituntut seumur hidup pidana penjara, sedangkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun pidana penjara. (Wanto)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT