ADVERTISEMENT

Gugatan Ditolak PTUN, Partai Berkarya Tak Bisa Ikut Pemilu 2024

Rabu, 18 Januari 2023 15:31 WIB

Share
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolah gugatan sengketa Partai Berkarya. (dok. PTUN Jakarta)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolah gugatan sengketa Partai Berkarya. (dok. PTUN Jakarta)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Partai Berkarya mengajukan gugatan sengketa proses pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun, PTUN menolah gugatan tersebut pada Selasa (17/1/2023).

Hal itu diungkapkan majelis hakim Budiman Rodding dan anggota Pengki Nurpanji dan Oktoya Primasari.

Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip di laman resmi PUTN.

Artinya partai besutan Muchdi Pr itu tetap belum bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN Jakarta terkait proses pemilu 2024.

Dalam salah satu poin permohonannya, Partai Berkarya meminta PTUN untuk memerintahkan KPU menetapkan Partai Berkarya sebagai partai politik (Parpol) peserta Pemilihan 2024.

Partai Berkarya dinyatakan gagal lolos sebagai salah satu parpol peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Padahal, Partai Berkarya berhasil ikut sebagai peserta Pemilu 2019 dengan raihan 2.929.495 suara atau 2,09 persen suara sah nasional.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar ditutup untuk berita ini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT