"Tidak ada hal meringankan," kata jaksa.
Dilain pihak, Kubu terdakwa Putri Candrawathi menyebut kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) soal perselingkuhan sangat tak berdasar. Bahkan, seolah tak memikirkan dampak psikologis terhadap anak atau keluarga kliennya.
"(Jaksa, red) tidak memikirkan dampak dari tuduhan tidak berdasar itu pada situasi psikologi Bu Putri, anak-anak, dan keluarga. Jadi itu memang sangat kami sayangkan," ujar Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah.
Kesimpulan jaksa itupun dianggap tak merujuk pada alat bukti yang kuat. Sehingga, bisa dikatakan hal itu hanyalah asumsi semata.
Di sisi lain, selama proses persidangan peristiwa pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi itu sudah dikuatkan dengan empat alat bukti.
"Tapi itu diputarbalikkan seolah-olah yang terjadi hal yang berbeda dan itu kami pandang merupakan bisa berdampak korban menjadi korban berulang kali atau double victimization dalam kekerasan seksual," kata Febri. (Wanto)