Bantah Goda Brigadir J Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Pembunuhan, PC: Saya Ganti Piyama dan Celana Pendek
Kamis, 26 Januari 2023 13:51 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Putri Candrawathi menyangkal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh bahwa dirinya sengaja menggoda Brigadir J dengan mengenakan pakaian seksi demi melancarkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu memaparkan bantahannya dalam sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Putri mengatakan, ia sama sekali tidak mengenakan pakaian seksi, melainkan baju piyama model kemeja dengan celana pendek.
"Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan, dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan jaksa penuntut umum dalam tuntutan dalam tuntutan," kata Putri di ruang sidang.
Putri menuturkan jika pada 8 Juli 2022 dia sengaja berganti pakaian saat tiba di rumah Duren Tiga karena pakaiannya itu sudah dikenakan selama perjalanan dari Magelang.
"Sampai di rumah Duren Tiga 46, saya langsung masuk kamar dan menutup pintu. Kemudian, saya berganti pakaian karena pakaian yang saya kenakan saat tiba di rumah Duren Tiga adalah pakaian yang sama sejak keberangkatan sejak pagi dari Magelang," kata Putri.
Adapun Putri mengaku kalau ia memang biasa mengganti pakaian sebelum tidur.
"Berganti pakaian ini adalah kebiasaan saya sebelum istirahat atau tidur," sambungnya.