ADVERTISEMENT
Senin, 16 Januari 2023 11:53 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, tidak diubahnya ketentuan penetapan dapil dikarenakan saat ini KPU sudah masuk dalam tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022 lalu.
Di tahun 2023 ini, KPU dihadapkan dengan berbagai tugas melanjutkan berbagai tahapan pemilu yang memerlukan energi ekstra dan konsentrasi penuh.
"Saat rapat Internal di Komisi II, kami bersikap untuk Dapil DPRD dan DPR RI tidak ada perubahan, sama dengan lampiran UU nomor. 7 tahun 2017. Dimana Dapil Pileg DPR dan DPRD Provinsi ditentukan DPR sedangkan KPU berhak menentukan Dapil Pileg DPRD Kabupaten dan Kota, ujar Guspardi, Senin (16/1/2023).
Dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili Mendagri dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu & DKPP) akhir pekan lalu, disepakati bahwa dapil pemilu 2024 dalam Peraturan KPU kelak tetap menggunakan dapil pemilu 2019 yang berpedoman kepada lampiran II UU Pemilu.
"Ditambah dengan Perppu pemilu yang mengatur dapil di Provinsi baru Papua. Begitu bunyi kesimpulan rapat," tegas Politisi PAN itu.
Ia menyampaikan, adanya persepsi yang menyebut DPR mengintervensi KPU adalah salah.
KPU, menurutnya, dalam menentukan sesuatu memang harus berkonsultasi dengan DPR.
Karena dalam putusan MK Nomor 80 Tahun 2022, tidak ada perintah dari MK kepada KPU untuk mengubah dapil.
Melainkan hanya menyatakan bahwa kewenangan penetapan Dapil DPRD Provinsi dan DPR RI yang tadinya adalah kewenangan DPR sekarang menjadi kewenangan KPU.
Apalagi, lanjutnya, anggaran yang diajukan KPU untuk tahun 2023 juga tidak bisa dipenuhi Kementerian Keuangan sebanyak usulan yang disampaikan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT