ADVERTISEMENT

JPU: Tidak ada Unsur Pelecehan Seksual di Magelang, Tapi Perselingkuhan

Senin, 16 Januari 2023 16:54 WIB

Share
Foto : Terdakwa Pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf. (Dok. Poskota)
Foto : Terdakwa Pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan tak ada unsur pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di balik kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Peristiwa yang terjadi di Magelang disebut jaksa perselingkuhan.

Kesimpulan itu disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (16/1/2023). "Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," ujar JPU.

Tak adanya unsur pemerkosaan atau pelecehan seksual itu karena jaksa tak sepakat dengan keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusuma Wardhani di persidang beberapa waktu lalu.

Kala itu, ahli itu menyatakan ada kejadian pelecehan atau kekerasan seksual di Magelang. Jaksa justru mempercayai keterangan ahli polygraph, Aji Febrianto Ar-Rosyid yang menyebut peristiwa di Magelang justru perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

"Kami menangapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam keterangan Aji Febriyanto selaku ahli polygraph mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong polygraph saat ditanya 'apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?', yang juga dinyatakan dalam BAP," beber jaksa.

Kesimpulan itu juga berdasarkan keyakinan jaksa dengan keterangan Sesro Provos Divpropam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono, asisten rumah tangga, Susi, dan keterangan terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Para saksi itu dalam persidangan menyebut tak pernah mengetahui adanya pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Tidak terjadi pelecehan pada 7 akuli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Poskota TV

Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo menyakini adanya pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT