ADVERTISEMENT

Mahfud MD: MK Tidak Mengatur Sistem Pemilu, Terbuka atau Tertutup

Senin, 16 Januari 2023 16:44 WIB

Share
Foto : Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Ist.)
Foto : Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID -  Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menekankan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh mengatur sistem pemilu, melainkan hanya membatalkan atau meluruskan Undang-Undang (UU). 

“Urusan proporsional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK, karena MK tidak boleh mengatur tapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup itu silakan legislatif,” ujar Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Mahfud mengatakan saat dirinya masih menjabat Ketua MK, dirinya tidak menetapkan sistem pemilu terbuka, namun hanya mencoret persyaratan sistem terbuka. Sementara penetapannya tetap di legislatif.

Mahfud MD juga menegaskan Pemerintah menyerahkan putusan kepada MK mengenai sistem Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup dalam pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud mengatakan, gugatan terkait sistem pemilihan ini sedang berjalan di MK. Pemerintah tidak dalam posisi untuk menyampaikan pendapat tentang masalah tersebut. Seperti diketahui, saat ini sejumlah pihak tengah mengajukan uji materi tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK.

 

Poskota TV

Polemik ini pun menuai pro dan kontra, di mana delapan partai politik yang ada di parlemen menolak dengan tegas pemberlakuan kembali Sistem Proporsional Tertutup.

Atas polemik itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai usulan perubahan kembali menjadi Sistem Proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 adalah tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi. Oleh karena, menurutnya, usulan Sistem Proporsional Tertutup ini baru digaungkan satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. (johara)

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT