13 Remaja Pengeroyok Warga Sindangkasih Diringkus Satreskrim Polres Purwakarta

Kamis 12 Jan 2023, 22:47 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.(dok Poskota)

Ilustrasi pengeroyokan.(dok Poskota)

PURWAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 13 remaja pengeroyok MGP (23 tahun) pemuda warga Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta, diringkus Petugas Satreskrim Polres Purwakarta

"Korban dikeroyok oleh para remaja yang mengatasnamakan Pasukan Kowes (Pasko) dalam pengaruh miras," ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen, Kamis (12/1/2023).

Kapolres menyebutkan pengeroyokan terjadi pada 25 Desember 2022 pukul 02.00 dinihari. Saat itu, korban ditemani saksi berinisial I menanyakan ke remaja yang sedang berkumpul apakah mereka telah melempari batu.

"Tak terima karena telah dituduh, mereka ramai ramai dikeroyok hingga korban terluka. Pemicunya gegara itu,salah paham ," ujarnya.

Korban langsung melakukan visum dan melaporkannya ke polisi. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan 13 remaja di Kp Bebesaran Kel Sindangkasih.

"Dari 13 remaja, 6 di antaranya masih di bawah umur. Mereka ikut mengeroyok karena pengaruh miras," kata Edwar.

Adapun 13 remaja pengeroyok masing-masing berinisial MDS (21), MR alas Koes (22), SA alias Suro (18), SH alias Kacim (17), AR (23), FNF alias Petot (15), FNF alias Ableh (15), JF (16), ATA alias Bekjul (16), ANS (15) dan MR alias Arab (17)  semuanya warga Kelurahan Sindangkasih. 

Kemudian, lanjut dia, pelaku lainnya yakni, L alias Kumeng (22) warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dan MR alias Batok (25) warga Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. 

Ia menambahkan, para pelaku ini menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan, menendang dan memukul menggunakan alat berupa asbes, gitar, batu, serta galon air mineral. 

"Korban mengalami luka-luka dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolres Purwakarta. Dengan barang bukti berupa hasil Visum dari RSUD Bayu Asih Purwakarta," jelasnya.

"Para pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Para pelaku tersebut berasal dari kelompok Pasukan Kowes (Pasko) yang berjumlah 13 orang dan diketuai oleh R alias Kowes. Saat ini anggota kami tengah mencari barang bukti lainnya," ungkapnya. 

Kini, lanjut Zulkarnaen, para pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta, sedangkan untuk keenam pelaku di bawah umur ini pihaknya melakukan koordinasi dengan Bapas Kelas II Subang perihal pendampingan dan Litmas.

"Mereka terancam Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (dadan)

News Update