Putri Candrawathi menangis saat menceritakan peristiwa pelecehan. (dok. Poskota)

Nasional

Ceritakan Peristiwa Pelecehan Seksual di Magelang, Putri Candrawathi Menangis di Kursi Pesakitan

Rabu 11 Jan 2023, 13:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Iman Wahyu Santoso kembali menanyakan peristiwa pelecehan seksual kepada terdakwa Putri Candrawathi, Rabu (11/1/2023).

Dia pun tak kuasa menahan tangis saat menceritakan potongan peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya.

Karena merupakan konten pelecehan, hakim tak menanyakan dan menganggap sesuai dengan keterangan Putri Candrawathi saat menjadi saksi dengan sidang tertutup.

Majelis hakim lalu menanyakan kondisi saat istri Ferdy Sambo itu terkapar dan asisten rumah tangga (ART) Susi naik ke lantai 2 untuk membantu.

"Susi naik dulu ya, waktu saudara jatuh terduduk?" tanya Hakim.

Putri Candrawathi kemudian menangis sambil memberikan keterangan terkait potongan peristiwa pelecehan seksual yang diklaim dialaminya.

"Setelah saya jatuh terduduk, saya tersadar ketika Susi memegang kaki kanan saya. Dia menggoyang-goyangkankan kaki saya, dia bilang, 'ibu, ibu!'," kata Putri Candrawathi tak bisa melanjutkan karena menangis.

Bahkan, seorang tim penasehat hukum Putri membawakan tisu guna menghapus cucuran air mata di wajah kliennya.

"Dia (Susi) membuka mata saya. Saya menangis. Lalu, berteriak 'Om Kuat tolong ibu'," kata Putri sambil menangis.

"Lalu, Kuat naik ke atas, memegang kaki kiri saya. Lalu, saya diangkat, dibopong sama Kuat sama Susi ke dalam kamar. Saya dibaringkan di tempat tidur," tambahnya.

Putri menambahkan, Susi dan Kuat Ma'ruf ikut menangis melihat kondisinya yang lemah.

"Kuat menyuruh Susi mengunci pintu. Lalu, Kuat sepertinya turun ke bawah karena saya mendengar suara ribut-ribut di lantai satu," kata Putri.

Hakim kemudian bertanya, apakah suara Kuat Ma'ruf agak keras saat terjadi keributan.

"Iya," jawab Putri Candrawathi.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*)
 

Tags:
Putri Candrawathibrigadir Jsidang Ferdy Sambopelecehan-seksual

Administrator

Reporter

Administrator

Editor