JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -Terdakwa dan Putri Candrawathi bakal menyerahkan 35 bukti kepada majelis hakim di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini. Bukti itu berupa foto hingga dokumen.
“Hari ini tim Penasehat Hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338," ujar penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis, (29/12/2022).
Bahkan, dari puluhan bukti yang akan disampaikan salah satunya berupa dokumen berita hoaks atau bohong selama persidangan berjalan. Namun, tak dirinci konteks berita bohong yang dimaksud.
"Ada sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan,” kata Febri.
Adapun, berdasarkan persidangan sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat menyebut ada empat atau enam saksi yang akan dibacakan keteranganya. Salah satunya Seno Sukarto selaku Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga.
Sedianya, Seno Sukarto tak bisa hadir ke persidangan karena terkendala kesehatan. Selain itu, ia juga sudah lanjut usia.
"Ada 4 orang atau 6 saksi yang akan dibacakan ya," ucap Hakim Wahyu dipersidangan Selasa, 27 Desember.
Lalu, ia juga memberi kesempatan kepada penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menunjukan alat bukti.
"Saudara hanya ingin mengajukan alat bukti saja?" tanya Hakim Wahyu.
" Iya Yang Mulia," jawab penasihat hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
"Silakan tidak apa-apa, kita akan terima. Jadi saudara JPU pada hari Kamis besok penasihat hukum terdakwa akan mengajukan bukti di persidangan," kata Hakim Wahyu.