Direktorat Tindak Pidana Bareskrik Polri Tangkap 10 orang kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Aceh dengan barangg bukti 50 Kg sabu. (ist)

Kriminal

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Ringkus 10 Pelaku Peredaran Gelap Sabu Seberat 50 Kg Jaringan Malaysia

Selasa 10 Jan 2023, 19:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus 10 pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram jaringan Malaysia, Aceh hingga Medan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke perairan Provinsi Aceh.

"Pada tanggal 4 Januari 2023 kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang pada saat bersamaan kami mendapatkan 50 Kg sabu yang ada di mobil Honda Brio," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Tiga orang tersangka itu antara lain Irwan (42), Edy Syahputra (44), dan Fitra (34) sebagai kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang berada di dalam sebuah mobil.

Tidak jauh dari lokasi penangkapan itu, tim kembali menangkap 3 orang tersangka lainnya bernama Bukhari (53), Sabran alias Sadek (46), Jaiz alias Bulat (35) sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat.

"Dari hasil interogasi 3 tersangka kurir darat, diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh Mr X untuk menjemput sabu dari ketiga kurir laut," papar Jayadi.

Pada pengembangan selanjutnya berhasil ditangkap tersangka bernama Usman (34) di Lhokseumawe yang berperan sebagai pencari tekong dan pencari boat.

Tak berhenti, keesokan harinya tim kembali menangkap seorang tersangka bernama Reza (36) yang berperan sebagai kurir yang menjemput sabu di salah satu kafe kawasan Medan.

Dari penangkapan tersangka Reza, didapati informasi bahwa ia diperintahkan oleh seseorang bernama Hery Setyawan (43).

"Dan terakhir menangkap tersangka Zulkifli, sehingga total tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan berjumlah 10 orang," ungkap Jayadi.

Jayadi menuturkan, modus operandi dalam kasus itu adalah menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dan Sumatera Utara.

"Lalu, memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya," bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 50 kilogram sabu dibungkus dengan kemasan Teh China pada tiga bungkus kantong plastik.

"Kemudian, 1 unit mobil merek Brio Satya warna abu-abu BK 1520 OG, 1 unit boat Oskadon, dan alat komunikasi," tutur Jayadi.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (pandi)

Tags:
NarkobanarkotikaDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polrinarkoba jaringan internasional

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor