Pelayanan pelanggan Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. (Ist)

Bogor

Hindari Tumpang Tindih, Perumda Kabupaten Bogor Terapkan Skema Baru

Senin 09 Jan 2023, 20:08 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Guna memperbaiki tumpang tindih subsidi pelanggan, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kahuripan bagi pelanggan menjadi 33 kelompok.

Direktur Umum Tirta Kahuripan, Abdul Somad mengatakan, Per 1 Januari 2023 ini, pihaknya resmi menggunakan struktur kelompok pelanggan yang baru. 

"Pada skema sebelumnya, kelompok pelanggan mulai dari kategori pelanggan sosial, rumah sederhana hingga industri besar terdiri dari 11 kategori. Sedangkan dengan struktur kelompok pelanggan terbaru memiliki 33 kategori pelanggan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/1/2023).

Abdul Somad menyebut, penambahan kategori pelanggan dilakukan berdasarkan Permendagri No 21 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagrii No 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Keputusan Gubernur No 610/Kep.980-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Jawa Barat. 

"Dan pemberlakuan penyesuaian kelompok pelanggan ini telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor : 900.1/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang Tarif Air Minum dan Beban Tetap Pelanggan Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tahun 2023 " terangnya. 

Lebih lanjut, Abdul Somad menyebut, skema pembagian kelompok pelanggan yang baru ini diharapkan mampu menghilangkan tumpang tindih subsidi pada bantuan pelanggan.

"Dengan ini diharapkan, tidak ada lagi pelanggan kurang mampu mensubsidi pelanggan yang jelas mampu," paparnya. 

Selain itu, penambahan kelompok ini pun dilakukan guna menciptakan tarif yang terjangkau bagi pelanggan.

"Semata-mata untuk menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai dengan kemampuan pelanggan," ucapnya.

Dengan bertambahnya struktur kelompok pelanggan, lanjut Abdul Somad, pihaknya bakal melakukan rekategori pada 211.311 pelanggan Perumda Tirta Kahuripan.
“Dengan adanya struktur kelompok pelanggan yang terbaru ini tentunya perlu dilakukan rekategori kelompok pelanggan, pada saat sensus pelanggan di bulan April hingga Juni 2022 yang lalu telah dilakukan evaluasi dan reklasifikasi kelompok pelanggan berdasarkan luas, lokasi maupun fungsi bangunan," paparnya. 

Sensus itu dilakukan guna menentukan kategori yang sesuai bagi pelanggan. "Untuk menentukan apakah pelanggan tersebut masuk dalam kategori tetap, penurunan, atau bahkan kenaikan golongan.“ ujar Abdul Somad.
osialisasi rekategori kelompok sendiri telah dilakukan sejak diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik (FKP) pada tanggal 19 Oktober 2022 lalu.

"Dalam dorum ini dihadiri oleh perwakilan pelanggan dan saat ini tengah dilakukan sosialisasi oleh pembaca meter kepada pelanggan," terangnya.

Penyesuaian kelompok pelanggan ini, tambahnya, dilakukan guna meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan serta mengembangkan wilayah pelayanan.

"Untuk pemberlakuan struktur kelompok pelanggan ini berlaku sejak rekening bulan Januari yang dibayarkan pada bulan Februari 2023," pungkasnya. (Panca)

Tags:
perumda tirta kahuripankabupaten-bogorpelanggan air bersih

Reporter

Administrator

Editor