ADVERTISEMENT

Dinsos Kabupaten Bogor Dorong ODGJ Dibuatkan NIK

Rabu, 11 Januari 2023 20:46 WIB

Share
Ilustrasi ODGJ rekam e-KTP . (dok poskota)
Ilustrasi ODGJ rekam e-KTP . (dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID  - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor berupaya mendorong agar Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal itu, agar mendapat pelayanan kesehatan.

Dinsos Kabupaten Bogor mencatat, pada 2022 terdapat 2.767 ODGJ. Jumlah itu, kemungkinan masih bisa bertambah, pasalnya diprediksi masih banyak ODGJ di Bumi Tegar Beriman yang belum terdata.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinsos Kabupaten Bogor, Dian Mulyadiansyah mengungkapkan, para ODGJ selama ini kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan juga akses kependudukan hingga bantuan perlindungan sosial. 

"Ya, untuk mendapat bantuan sosial, dasarnya harus memiliki administrasi kependudukan. Sejauh ini, yang sudah terdata dan berhasil dilakukan pendekatan itu ada 2.767 orang," katanya.

 

Menurut Dian, Dinsos Kabupaten Bogor pun bakal mendorong keluarga yang anggotanya termasuk ODGJ, agar dimasukkan ke Kartu Keluarga (KK), sehingga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga, Dinsos Kabupaten Bogor dapat merujuk agar mendapat rehabilitasi di RS Marzoeki Mahdi Bogor. 

“Yang sudah dalam proses rehabilitasi medis itu hampir setengah dari jumlah tersebut, mereka sudah secara rutin melakukan pengobatan dengan didampingi para pendamping disabilitas mental,” ujar Dian.  

Untuk diketahui, tahun 2021, Pemkab Bogor melalui Dinas Sosial telah  mendorong mereka untuk mendapatkan bantuan sosial berupa modal usaha bagi 136 penyandang disabilitas mental yang sudah dianggap mampu berusaha di bidang usaha sesuai kemampuannya seperti jualan sembako, ternak perikanan, dan ada yang di peternakan domba. 

 

Kepala UPT Balai Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bogor, Fitri Sri Wahyuni menjelaskan, penyandang disabilitas mental harus ditangani secara intensif dan berkelanjutan, agar mereka mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT