Polisi Masih Selidiki Fakta Hukum Aduan Suami yang Viral Selingkuh dengan Mertua

Senin 09 Jan 2023, 19:54 WIB
Kolase foto Rozy Zay Hakiki dan ibu mertua.

Kolase foto Rozy Zay Hakiki dan ibu mertua.

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi masih menyelidiki fakta-fakta hukum aduan suami yang viral selingkuh dengan mertuanya.

Rozy (RZ), suami yang viral di medsos diduga selingkuh dengan mertua mengadukan eks istrinya, Norma Risma (NR) dengan UU ITE akibat menyebarluaskan prahara rumah tangganya.

Sejauh ini, penyidik masih menggali alat bukti dari aduan suami yang viral selingkuh dengan mertuanya.

"Polda Banten saat ini masih mengumpulkan fakta-fakta terkait pengaduan RZ, tahapan masih dalam proses penyelidikan," kata Kabidhumas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Senin (9/1/2022).

Ia menjelaskan, sesuai dengan prosedur penyidikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tidak ada lompatan logika dari proses penyelidikan lalu ke penetapan tersangka, melainkan harus melalui tahapan proses penyelidikan, gelar perkara, proses penyidikan lalu gelar perkara untuk penentuan tersangka.

"Masyarakat agar tidak terpengaruh dengan narasi-narasi yang tidak bertanggungjawab dan menyesatkan publik," jelasnya.

Ia menyebutkan, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dari aduan suami yang viral selingkuh dengan mertuanya.

"Narasi yang beredar di media sosial dan media online lainnya tentang posisi NR seolah-olah telah dijadikan tersangka oleh Polda Banten adalah tidak benar dan menyesatkan," ungkapnya. 

Berita Terkait
News Update