JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang melakukan proses persidangan judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengharapkan putusan MK terbaik terkait uji materi sistem Pemilu. Wapres mengungkapkan bahwa dirinya menghormati upaya hukum setiap warga negara dan mengharapkan putusan terbaik dari MK.
Namun demikian, Wapres juga berharap keputusan MK sesuai prinsip Pemilu, jujur dan adil. "Kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip Pemilu, yaitu jujur, adil, transparan, dan terbuka,” ungkap Wapres saat memberikan keterangan pers usai melaksanakan Salat Jumat dan menyerahkan bantuan BAZNAS di Masjid Raya At-Taqwa, Jl. Pisangan Baru Timur, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (06/01/2023).
Wapres menuturkan bahwa secara konstitusional, masalah uji materi ini merupakan kewenangan MK. Untuk itu, ia meminta seluruh pihak agar sabar menanti apapun yang menjadi putusan MK.
"Itu kewenangan ada di MK. Oleh karena itu, kita tunggu saja. Dan saya kira semua menunggu. Karena keputusan MK itu nanti akan mengikat,” pintanya.
Hingga saat ini, tutur Wapres, sistem Pemilu yang dianut masih sistem proporsional terbuka. Menurutnya, apabila MK nanti memandang bahwa sistem ini yang terbaik, maka tentu akan dipertahankan.
"Nanti kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut, itu yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga [berpandangan demikian],” ujarnya.
Oleh sebab itu, sekali lagi, Wapres meminta agar masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada MK. "Biarkan MK memutuskan. Itu sesuai dengan konstitusi kita, memang kewenangannya ada di MK. Ada orang tidak puas, ingin mengubah sesuatu, salurannya di MK,” pungkasnya.
Wapres juga mengungkapkan bahwa dirinya menghormati upaya hukum setiap warga negara dan mengharapkan putusan terbaik dari MK.
Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. (johara)