Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (ist)

Nasional

Menteri Anas Teken Surat Edaran Jaga Netralitas PPNPN Jelang Pemilu

Kamis 05 Jan 2023, 07:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meneken Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri atau PPNPN di seluruh instansi pusat dan daerah agar  netralitas menjelang   Pemilu.

“Setiap PPNPN wajib  netral dan bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan, atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu  (4/1/2023)

Seperti diketahui, sebelumnya sudah ditandatangani  Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN di Pemilu. 

Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN. 

"Upaya itu adalah, pertama, sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif," terang Menteri Anas.

Upaya selanjutnya adalah pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum. Upaya keempat adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN. Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satua Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.

Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN. “Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya Pemilu berkualitas,” tegas Menteri Anas dalam surat tersebut. (johara)

Tags:
Menteri Anassurat edarannetralitasPPNPNpemilu

Reporter

Administrator

Editor