ADVERTISEMENT

Lecehkan Konstitusi, UU Cipta Kerja Digugat Masyarakat Sipil ke MK

Kamis, 5 Januari 2023 18:31 WIB

Share
Gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat sipil kini ikut menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan itu langsung dilayangkan ke  Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebanyak enam perwakilan elemen masyarakat menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Di antara para penggugat yakni,  Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan Hasrul Buamona, Koordinator Migrant Care Siti Badriyah, Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal Harseto Setyadi Rajah, Mantan ABK Migran Jati Puji Santoso Mahasiswa Usahid Syaloom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani.

Kuasa Hukum para penggugat Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, pihaknya mengajukan uji formil terhadap Perppu tersebut lantaran dinilai telah melecehkan konstitusi.

"Perppu ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945. Karena MK ini kan ditunjuk oleh konstitusi untuk membatasi kekuasaan. Dalam konteks pembatasan kekuasaan ini, MK diberikan kewenangan untuk menguji UU," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (5/1/2022).

Seharusnya, katanya, UU Ciptaker diperbaiki, bukan malah Presiden mengeluarkan Perppu. Hal ini pun, kata Viktor, bertentangan dengan konstitusi.

"Dengan memperbaiki, maka bisa melibatkan partisipasi yang lebih maksimal lagi," tegasnya.

Perppu itu, menurut dia, dibuat secara diam-diam. Publik pun baru mengetahui setelah diumumkan oleh Jokowi pada 30 Desember 2022.

"Dengan proses yang tertutup ini kita banyak menduga jangan-jangan banyak penyelundupan norma-norma yang kita tidak tahu. Dan dari sisi kegentingan memaksa pun, tidak ada kegentingan memaksa yang terlihat," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT