SERANG, POSKOTA.CO.ID – Persidangan dengan terdakwa Nikita Mirzani berlangsung tegang.Nikita Mirzani marah. Aktris yang kerap disapa Nyai itu meluapkan kemarahannya. Nikita ngamuk dengan menampar mik usai sidang.
Awalnya, Nikita Mirzani tidak ingin cepat keluar dari ruang persidangan setelah ditutup hakim. Nikita Mirzani tertegun mengacuhkan petugas kejaksaan yang memintanya untuk keluar dari ruang persidangan.
Tidak lama, tim kejaksaan memanggil Polwan guna membawa Nikita Mirzani keluar persidangan dan kembali ke Rutan Klas II B Serang.
Setelah berdiri, Nikita Mirzani menampar mik yang hendak dirapikan petugas PN Serang, hingga terlempar sekira 1 meter tepat di depan meja hakim.
Tidak hanya itu, perempuan dengan tiga anak itu melemparkan sebuah dokumen dari meja hakim ke meja penasihat hukumnya.
Hal itu dilakukan usai Nikita Mirzani mengadukan kesulitan berobat sakit lehernya, dipersulit oleh jaksa. Ditambah, jaksa menilai sakit yang dialami terdakwa pura-pura.
“Iya dikasih izin tapi dipersulit. Saya dibilang pura-pura sakit terus yang mulia,” katanya kepada hakim, Senin (19/12/2022).
Ia menerangkan, di rumah sakit yang berada di Kota Serang tidak ada alat yang mumpuni untuk menunjang perawatannya. Nikita Mirzani mengaku dipersulit untuk pengobatan sakit lehernya.
Menurutnya, rumah sakit di Jakarta yang memiliki alat lengkap guna memeriksa pengapuran lehernya yang menyebabkan tidak dapat menengok.
“Alat yang biasa saya terapi tidak mumpuni, harus ke Jakarta. Sudah (mengajukan berobat) yang mulia, tapi katanya dipersulit dari pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Dedi Saputra mengingatkan Nikita Mirzani guna memberikan keterangan yang jelas tujuan perawatan dan rumah sakit yang dirujuk demi mengatasi penyakitnya.
Menurut hakim, kejaksaan dan pengadilan akan memberikan hak-hak yang melekat pada terdakwa. Sehingga perawatan sakit leher boleh dilakukan atas izin dari kejaksaan dan pengadilan.
“Harus jelas, dari Rutan harus merujuk harus jelas. Dirujuk ke RS mana? Karena RS ini tidak ada alatnya. Tapi biaya pihak rutan yang tahu. Kalau BPJS ya ada RS BPJS. Kalau tidak, ditanggung yang bersangkutan,” jelasnya. (Bilal)