Hakim Kembali Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Senin 19 Des 2022, 15:51 WIB
Terdakwa Nikita Mirzani saat hadir di persidangan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi (Bilal)

Terdakwa Nikita Mirzani saat hadir di persidangan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi (Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Majelis hakim kembali menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani agar persidangan berlangsung dengan lancar.

Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan Nikita Mirzani lantaran dia didagnosa mengalami pengapuran pada tulang leher.

“Tapi karena masih persidangan, majelis hakim belum mengabulkan permohonan penangguhan saudara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Saputra, Senin (19/12/2022).

Kendati, hakim memberikan hak terdakwa Nikita Mirzani jika akan melakukan pengobatan atau terapi di rumah sakit.

“Terhadap permohonan penangguhan penahanan terdakwa, dipastikan haknya. Kalau saudara sakit silahkan berobat, pasti majelis kasih izin,” ungkapnya.

Hakim bilang, pengajuan izin pengobatan dapat dimohonkan langsung kepada majelis hakim lewat penasihat hukum.

“Tapi majelis hakim memberikan hak yang ditahan. Paham ya. Kalau saudara sakit, mau berobat kemana silahkan, gitu ya,” paparnya. (Bilal)

Berita Terkait

News Update