JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan guna mengatasi kekerasan seksual.
Salah satunya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lantas, apa saja jenis kekerasan seksual menurut undang-undang tersebut?
Berikut detailnya, yuk simak!
- Pelecehan seksual fisik
- Pelecehan seksual nonfisik
- Pemaksaan kontrasepsi
- Pemaksaan sterilisasi
- Penyiksaan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perbudakan seksual
- Kekerasan seksual berbasis elektronik
Adapun tindak pidana kekerasan yang disebutkan dalam UU TPKS yakni:
1. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, atau eksploitasi seksual terhadap anak
2. Perkosaan
3. Perbuatan cabul
4. Perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak korban
5. Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
6. Pemaksaan pelacuran
7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual
10. Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itu dia jenis hingga tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS yang berlaku di Indonesia.
(*)