ADVERTISEMENT

Viral Pemberian Gaji Dokter Internship Sebesar Rp 1,1 juta, DPR Minta Menkes Revisi Aturan

Sabtu, 17 Desember 2022 19:52 WIB

Share
Dokter saat berdinas. (ist)
Dokter saat berdinas. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Dr Kurniasih Mufidayati meminta agar Kementerian Kesehatan melakukan berbagai pertimbangan sebelum merumuskan kebijakan jika terkait dengan stakeholder lain.

Dalam kasus terbaru, Menteri Kesehatan merevisi aturan gaji dokter internship setelah ramai di media sosial. 

Sebelumnya, sebuah akun memprotes pemberian gaji dokter internship sebesar Rp 1,1 juta meski ditempatkan di daerah-daerah. 

Setelah ramai, Menkes baru merevisi aturan tersebut dan melakukan penyesuaian gaji dokter internship. 

Kurniasih mengatakan, kebijakan yang terkait dengan pihak lain ada baiknya Kementerian Kesehatan bisa meminta masukan, misalnya dalam hal ini dari organisasi profesi sebelum mengeluarkan kebijakan.

"Ini jadi pelajaran bahwa setiap kebijakan tentu harus ditimbang dengan matang sejak sebelum diberlakukan. Salah satu pertimbangan matang ini mengajak dan meminta masukan dari berbagai stakeholder yang mungkin terkait dengan kebijakan ini. Semoga jadi pelajaran ke depan," papar Kurniasih dalam keterangannya, Sabtu (17/12/2022).

Ia  menambahkan, Kemenkes lebih mendorong dan memperhatikan teman-teman dokter internship. 

Sebab bukan hanya sekali ini saja kasus yang cukup membingungkan bagi dokter internship. 

Pada Juli 2022, Kemenkes sempat mengeluarkan surat edaran pemberitahuan sementara anggaran bantuan hidup dokter internship. 

Sontak kebijakan ini kemudian juga ramai diperbincangkan dan diprotes sebagain dokter internship melalui media sosial.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT