Cuti Bersama Natal: Menko PMK Sebut 26 Desember 2022 Libur

Sabtu 17 Des 2022, 19:39 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy (baju putih) saat melakukan peninjauan lokasi bencana di Bogor. (foto: poskota/panca)

Menko PMK, Muhadjir Effendy (baju putih) saat melakukan peninjauan lokasi bencana di Bogor. (foto: poskota/panca)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut jika tanggal 26 Desember 2022 ditetapkan sebagai libur cuti Hari Raya Natal 2022.

"Libur (26 Desember cuti bersama),"kata Muhadjir saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Hal ini berbanding terbalik dengan ketentuan sebelumnya, di mana tanggal 26 Desember 2022 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.

Ketentuan itu terangkum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Muhadjir menyebut, perubahan itu imbas dari pandemi Covid-19 yang sudah mulai landai.

"Iya level 1 kan lebih rendah dari 2," jelas Muhadjir.

Sebagai informasi, libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu yakni Natal yang jatuh pada hari Minggu (25/12/2022).

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

(*)
 
 

Berita Terkait
News Update