Dampak Pandemi Covid-19 Imbas PHK Pekerja

Sabtu, 3 Desember 2022 19:27 WIB

Share
Ilustrasi para pencari kerja. (Freepik)
Ilustrasi para pencari kerja. (Freepik)

KESEJAHTERAAN telah menjadi kata yang paling populer sebagai ukuran dari sebuah pola hubungan kerja yang dibangun antara pengusaha dan pekerja. Pada prinsipnya, kesejahteraan bukan hanya dimaknai menjadi hal yang harus diberikan kepada salah satu pihak saja, namun pengusaha maupun pekerja sama-sama memiliki hak untuk menjadi sejahtera.

Salah satu pemenuhan hak pekerja mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) termasuk upaya dalam pembangunan nasional. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa:

“Pembangunan Nasional diselenggarakan lanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.”

Prinsip negara yang dimaksud dalam persoalan kali ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, terutama untuk para pekerja. Pekerja merupakan masyarakat Indonesia yang memiliki hak saat terjadi pemutusan hubungan kerja yaitu kompensasi dan kejelasan alasan pemutusan hubungan kerja tersebut. Di mana kompensasi diberikan untuk memberikan kesejahteraan ekonomi saat seorang pekerja sudah tidak mendapatkan upah persetiap bulan seperti biasanya dan menjadi antisipasi simpanan saat belum mendapat pekerjaan kembali.

Fenomena PHK yang terjadi di Indonesia pada tahun 2019-2021 ini, diakibatkan oleh munculnya wabah Virus Korona yang ditemukan pertama kali di kota Wuhan, China. Virus ini kemudian menyebar dengan cepat hingga ke seluruh penghujung dunia, dan tak terkecuali Indonesia.

Virus Corona merupakan sekelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia dan/atau hewan, dimana virus ini menyerang saluran pernafasan manusia, yang pada akhirnya menyebabkan infeksi saluran pernafasan seperti batuk, pilek, hingga yang lebih serius dapat mengakibatkan penyakit yang dikenal dengan Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan/atau Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). 

Virus Corona ini kemudian bermutasi dan membentuk jenis baru yang selanjutnya disebut dengan wabah Covid-19 dan memiliki sifat yang menular. Akibat penyebaran Covid-19 yang terus meluas dan tidak terkontrol ke berbagai belahan dunia tak terkecuali Indonesia, pada Maret 2020 WHO menyatakan dan menetapkan secara resmi bahwa Covid-19 merupakan Pandemi Global.

Untuk memutus persebaran Covid19 ini pada akhirnya banyak negara di dunia yang memutuskan untuk melarang sama sekali kedatangan warga asing ke negaranya dan menutup sebagian kota-kota (lockdown). Bahkan ada beberapa negara yang memutuskan untuk menutup perbatasan daratan dan wilayah udaranya dan mewajibkan masyarakatnya untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari. Pandemi Corona Vint Disease 2019 (COVID-l9) juga secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negaranegara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan menurun dari 3% (tiga persen) menjadi hanya l,5o/o (satu koma lima persen) atau bahkan lebih rendah dari itu.

Perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. Salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 4% (empat persen) atau lebih rendah, tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9) mempengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karna suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan atau majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberentian oleh perusahaan, atau habis kontrak. Menurut Pasal 61 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengenai tenaga Kerja dapat berakhir apabila :

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar