JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan sejumlah libur nasional selama setahun, termasuk di bulan Desember 2022 ada Libur Natal yang jatuh pada tanggal 25.
Berdasarkan kalender nasional, libur Natal tahun ini jatuh pada hari Minggu, sama seperti tahun sebelumnya.
Adanya penetapan libur nasional tersebut, juga sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sayangnya, dalam aturan tersebut tidak ada cuti bersama untuk merayakan Natal 2022.
Sehingga pada tanggal 26 Desember 2022 akan ditetapkan sebagai hari kerja biasa.
Begipun dengan libur Tahun Baru 2023, libur nasional bertepatan dengan akhir pekan atau tepatnya pada Minggu 1 Januari 2023.
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan Tahun Baru 2023.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, cuti bersama bulan Januari 2023 hanya ada pada pertengahan bulan, tepatnya hari Senin (23/1/2023) dalam rangka Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Secara keseluruhan, dalam SKB terbaru ada 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.