JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhajir Effendy menyatakan tanggal 26 Desember 2022 bukan merupakan cuti bersama.
Hal itu, diungkapnya untuk mengklarifikasi pernyataannya yang menyebutkan bahwa tanggal 26 Desember 2022 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (16/12/2022).
Sebagaimana diketahui, Hari Raya Natal tahun 2022 jatuh pada hari Minggu. Adapun dalam ketentuan sebelumnya disebutkan bahwa tanggal 26 Desember 2022 tidak ditetapkan sebagai tanggal cuti bersama Natal.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sementara itu, sama seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu (1/1/2023). Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.