JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin mengungkapkan ada sejumlah kendala dalam mengembangkan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Ia menjelaskan, kendala Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai (KBLBB) misalnya kelengkapan rantai industri agar memiliki daya saing tinggi dibanding kendaraan konvensional.
"Merujuk pada pengalaman negara lain, seperti Thailand, India dan Tiongkok dalam mengatasi tantangan industri kendaraan listrik, fasilitas intensif kepada pengguna menjadi salah satu solusi kebijakan yang telaj teruji,"kata Rachmat dalam keterangan resmi yang diterima Poskota, Kamis (15/12/2022).
Tujuan Pemberian Insentif
Insentif ini berperan dalam mengurangi selisi harga kendaraan ICE dan kendaraan listrik ramah lingkungan.
Selain itu, fasilitas insentif kepada industri otomotif menjadi opsi kebijakan yang berfungsi mendorong produksi KBLBB.
Sebagai informasi, perbedaan harga antara kendaran listrik dan konvensional di Indonesia terbilang signifikan, sehingga transisinya tidak berbanding masif.
Pasalnya, harga akan berbanding lurus terhadap daya beli masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan beberapa insentif kepada pengguna KBLBB, di antaranya PPnBM 0 persen bagi KBLBB Completely Knock Down (CKD) yang memenuhi syarat TKDN.
Lalu, pembebasan aturan ganjil genap bagi pengguna KBLBB, tarif pajak daerah (PKB dan BBNKB) yang lebih rendah dibanding untuk kendaraan ICE hingga kemudahan DP 0 persen untuk KBLBB.
Namun, mengingat posisi industri dan pasar Indonesia yang belum mencapai adopsi massal, saat ini pemerintah tengah menyusun program insentif yang dapat mendorong ketertarikan dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan non-BBM fosil yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.
Selain itu, insentif pada kendaraan listrik juga bertujuan untuk menghemat pemberian subsidi BBM.
Sebab, Indonesia adalah negara net importer minyak yang juga melakukan subsidi energi, khususnya subsidi BBM.
"Saya optimistis bahwa akselerasi penggunaan kendaraan listrik merupakan solusi praktis terhadap tantangan emisi GRK (gas rumah kaca) dan subsidi BBM. Teknologi KBLBB sudah terbukti kehandalannya di berbagai negara," kata Rachmat.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pemerintah dalam waktu dekat segera mengumumkan rancangan insentif pembelian kendaraan listrik di dalam negeri.
Kira-kira, pembeli mobil listrik akan diberi insentif Rp 80 juta. Pembelian kendaraan mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta.
Agus berharap, ketika insentif ini sudah diberikan, mampu mengejar target 1,2 juta pengguna pengguna sepeda motor listrik dan 35.000 mobil listrik pada tahun 2023.
Bagaimana tertarik beralih menggunakan kendaraan listrik?
(*)