Komisi VII DPR Tolak Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik Sebab Sarat Kepentingan Kelompok Pengusaha

Sabtu, 3 Desember 2022 13:39 WIB

Share
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (ist).
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (ist).

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menolak ide pemberian subsidi pembelian kendaraan listrik yang berupa motor atau mobil listrik. Sebab ide tersebut sarat kepentingan kelompok pengusaha yang dekat dengan pejabat. 

"Hal tersebut tentu akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," terang Mulyanto anggota DPR dari Fraksi PKS itu, di Jakarta, Jumat  (2/12/2022).

Mulyanto menilai tidak ada urgensinya Pemerintah memberikan subsidi pada pembelian motor atau mobil listrik. Justru, katanya, Pemerintah harusnya mengalokasikan subsidi pada sektor-sektor yang menjadi hajat hidup orang banyak. 

"Seperti subsidi pupuk, subsidi BBM untuk nelayan, subsidi BPJS dan subsidi lain yang lebih penting. Bukan malah mensubsidi kelompok masyarakat yang mampu," terang Mulyanto dari Fraksi PKS DPR.

Ia menyebutkan ide pemberian subsidi pembelian motor dan mobil listrik sangat aneh. Karena datangnya bukan dari permintaan masyarakat berdasarkan kebutuhan yang mendesak.

Tapi malah datang dari pejabat Pemerintah yang diindikasikan memiliki kekerabatan dengan pengusaha motor atau mobil listrik. 

"Silakan googling sendiri deh. Nanti muncul siapa saja pejabat dan pengusaha yang dimaksud," seru Mulyanto selaku anggota Komisi VII DPR yang punya fungsi pengawasan.

Mulyanto minta Pemerintah jangan sembrono memberikan subsidi. Apalagi subsidi untuk kegiatan konsumtif. Sebab kondisi APBN saat ini sangat mengkhawatirkan karena bertumpu pada utang luar negeri.

Karena itu, kata Mulyanto, Pemerintah perlu hati-hati dalam mengelola ruang fiskal yang terbatas serta mengalokasikan anggaran.

Jangan karena ingin mengejar target penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/ EV) oleh masyarakat, anggaran negara tekor. "Ini berbahaya bagi kelangsungan ekonomi yang lebih luas," kata Mulyanto. (johara) 

Reporter: Agus Johara
Editor: Winoto
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar