Azwar Laware (56) petugas UPK Badan Air Kecamatan Palmerah protes dengan Keputusan Gubernur nomor 1095 terkait batasan usia PJLP. (Foto: Pandi)

Jakarta

Nasib Petugas UPK Badan Air Kecamatan Palmerah Harus Hengkang dari Pekerjaan Karena Terbentur Usia: Kesannya Mendadak

Selasa 13 Des 2022, 06:12 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Di sebuah warung kopi dekat Masjid di Kemanggisan, Jakarta Barat, Azwar Laware nampak tengah bengong sambil menatap arah awan. Lelaki berusia 56 tahun itu seperti sedang ada masalah.

Rupanya, pria yang akrab disapa Azwar itu, tengah memikirkan nasib terkait pekerjaannya yang tak jelas. Dia bekerja sebagai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJL) UPK Badan Air Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Dengan muka lesu dan mata yang berlinang, Azwar ternyata tengah memikirkan nasib bagaimana dia akan bekerja untuk mencari uang.

Sebab dia akan dikeluarkan sebagai PJLP UPK Badan Air karena terbentur aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Aturan Pj Gubernur Heru Budi Hartono itu terkait batas usia maksimal.

Azwar menjadi salah satu petugas UPK Badan Air Palmerah yang harus hengkang dari pekerjaan karena terbentur usia, berdasar dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022.

"Kemarin sudah dikonfirmasi, waktu hari Jumat sudah diinfokan sama korlap bahwa kami yang usia 56 tahun ke atas sudah tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya sampai 2023," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin (12/12/2022).

Pemberitahuan itu membuat Azwar kaget bukan kepalang. Dirinya yang sudah delapan tahun mengabdi menjadi petugas UPK Badan Air itu lemas ketika mendengar kabar itu.

Dia menilai penerapan terkait Kepgub tersebut terkesan buru-buru. Ditambah lagi aturan  yang disampaikan langsung oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono itu sama sekali tidak ada sosialisasi sebelumnya.

Hal tersebut membuat Azwar pusing tujuh keliling. Selain kehilangan pekerjaan, dirinya yang sehari-hari bertugas membersihkan aliran kali dari sampah itu, juga bingung harus mau kerja dimana lagi. Apalagi di usia yang sudah paruh baya.

Semestinya kan ada sosialisasi sebelumnya, setahun sebelumnya ini tidak perpanjang kontrak terakhir tahun depan mungkin bapak tdk bisa melanjutkan lg pekerjaan. Jadinya saya bisa persiapan.

"Ini kan kesannya mendadak. Yang kedua kita belum ada persiapan, yang ketiga kita tidak dapat pesangon. Jadi SOP yang sudah kita tandatangani bersama Dinas LH tidak boleh menuntut pesangon," ungkapnya.

Seharusnya, jika memang ada keputusan seperti itu, pemerintah bisa melakukan sosialisasi terlebih dulu. Sehingga masyarakat yang terancam dipecat karena batasan usia, setidaknya bisa persiapan menghadapi masa nganggur.

"Setidak-tidaknya kita diberikan waktu satu tahun, karena kita sadar memang tidak ada pesangon. Tapi tolong lah beri waktu setahun buat ngumpulin duit buat modal," keluh Azwar.

Azwar yang sudah mempunyai istri dan tiga orang anak itu berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan keluhannya, serta teman-teman seprofesinya.

Terlebih, dia harus membiayai sekolah dua anaknya yang sudah menginjak di bangku SMK dan SD. Beruntung satu anaknya yang besar sudah punya penghasilan sendiri.

"Saya pun minta tolong kepada ketua DPRD DKI Jakarta. Harapan saya dibantu agar Kepgub Nomor 1095 ini dipending atau ditunda penerapannya, mengingat tidak ada persiapan," harap Azwar.

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 pada 1 November 2022 lalu.

Dalam Kepgub tersebut mengatur tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP), salah satunya usia petugas PJLP. (Pandi)

Tags:
petugasUPK Badan Air PalmerahpekerjaanPj Gubernur Herubatas usia

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor