JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dikabarkan mengubah soal honorarium senilai Rp 29,05 yang sebelumnya diputuskan mantan Gubernur Anies Baswedan senilai Rp 8,2 juta per bulan.
Adapun anggaran honorarium untuk tenaga analis kebijakan gubernur/wakil gubernur sebesar Rp 19,65 juta per bulan. Kemudian ada juga alokasi gaji untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur senilai Rp 9,4 juta per bulan.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, bahwa tidak ada masalah jika hal tersebut untuk meningkatkan kualitas pidato Pj Gubernur.
"Ya untuk meningkatkan kualitas pidato dan sebagainya saya pikir wajar kalau itu ada kenaikan kan gitu. Itu hal yang wajar," ujar Gembong saat dihubungi Poskota.co.id, Minggu (11/12/2022).
Gembong mengatakan, itu sebagai tanda untuk menghargai kinerja dari TA itu sendiri, kalau tujuannya untuk meningkatkan kualitas.
"Iya, kalo tujuannya untuk meningkatkan kualitas sementara honornya alakadarnya ya mimpi aja, kan gitu," kata Gembong.
"Ini kan profesionalitas juga kita harus hargai, cara menghargai ya secara proporsional kita berikan honor yang sepadan, gitu," sambungnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini juga menegaskan, yang paling utama jika itu memang di rubah Pj Heru Budi adalah transparansi dan sesuai dengan aturan.
"Yang paling itu transparansi bahwa yang dikeluarkan Pemprov DKI itu dikeluarkan secara transparan sesuai dengan aturan yang paling utama kan disitu. Sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan temuan, tidak menimbulkan kecurigaan," pesannya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah keputusan mantan Gubernur Anies Baswedan soal honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN). Anies menetapkan gaji tenaga ahli senilai Rp 8,2 juta per bulan.
Anggaran ini untuk mendanai tenaga ahli yang menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur. Kebijakannya tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019.
"Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN sebesar Rp 8,2 juta per bulan," demikian bunyi poin pertama Kepgub Anies Baswedan yang diteken pada 31 Juli 2019. (Aldi)