Pengacara Kuat Ma'ruf Laporkan Majelis Hakim Kasus Brigadir J ke Komisi Yudisial
Kamis, 8 Desember 2022 20:28 WIB
Share
Terdakwa Kuat Ma'ruf (foto/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan melaporkan Majelis hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).

Namun, ia enggan menjelaskan secara detail apa yang dilaporkan kepada KY.

"Nanti dikirim ya rilisnya," kata Irwan kepada awak media, Kamis (8/12/2022).

Sebagai informasi, Wahyu Iman Santoso menjadi hakim ketua untuk sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), bersama Morgan Simanjuntak sebagai hakim anggota.

Dalam kasus di atas, Kuat Ma'ruf didakwa ikut terlibat pembunuhan berencan bersama majikannya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain itu, ada pula dua ajudan Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) serta Bripka Ricky Rizal.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam tersebut marah setelah mengetahui Yosua melakukan pelecehan terhadap istrinya ketika di Magelang.

Brigadir J kemudian ditemukan tewas di rumah dinas Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Kini kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

Halaman
1 2