ADVERTISEMENT

Pihak Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke KY, PN Jaksel Nilai Bukan Hal yang Luar Biasa

Kamis, 8 Desember 2022 14:53 WIB

Share
Kuat Ma'ruf (Foto: tangkapan layar siaran langsung sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo di YouTube)
Kuat Ma'ruf (Foto: tangkapan layar siaran langsung sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo di YouTube)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak terdakwa Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke KY (Komisi Yudisial) karena dalam persidagan dituduh tendensius, dan menyebut terdakwa berbohong, sudah setingan dan sebagainya.

Sejauh ini hakim Wahyu Iman Santoso yang juga ketua majelis hakim di PN Jaksel dalam persidangan perakara kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo termasuk Kuat Ma'ruf. 

Atas pelaporan itu, pihak PN Jaksel  menyatakan tak ambil pusing soal dilaporkannya hakim Wahyu Iman Santoso oleh tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf ke Komisi Yudisial (KY). Sebab, hal itu merupakan hak semua terdakwa.

"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Badan Pengawas (Bawas)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Kamis, (8/12/2022).
 
Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua yang menangani persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Sebab, Wahyu dianggap kerap melontarkan pertanyaan yang tendensius.
 
"Bahwa klien kami (dianggap, red) berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya," ujar penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.
 

Sementara juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia menyebut pelaporan itu diterima pada Rabu, 7 Desember 2022, tersebut.
 
Saat ini, pihaknya akan memverifikasi laporan yang dilayangkan terlebih dulu secara objektif.
 
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Miko.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama membantu perencanaan pembunuhan.

Sehingga, ia diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT