ADVERTISEMENT

Mahfud MD: Buruh Punya Hak untuk Melawan kalau Ditindas

Kamis, 8 Desember 2022 07:52 WIB

Share
Menko Polhukam Mahfud MD. (foto: ist)
Menko Polhukam Mahfud MD. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tujuan Indonesia merdeka itu untuk menjunjung martabat manusia maka diberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak bekerja dan memilih pekerjaan oleh konstitusi. 

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menghadiri undangan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), pimpinan Andi Gani Nena Wea, Rabu 7 Desember 2022.

"Perlindungan terhadap hak asasi manusia itu banyak sekali antara lain, hak untuk hidup, hak bekerja, hak mencari nafkah, hak memilih pekerjaan, hak untuk berkembang, kesehatan dan lain sebagainya," papar Mahfud sembari menjelaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Menurut Mahfud, pemerintah selalu berusaha semaksimal mungkin menjadi penengah antara kepentingan buruh dan pengusaha.

"Itulah sebabnya itu pemerintah selalu menjadi penyeimbang antara kepentingan buruh dan pengusaha. Dan buruh punya hak untuk melawan kalau ditindas," tegas Mahfud.

Di hadapan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/KSPSI dari berbagai wilayah Indonesia ini, Mahfud meminta buruh tidak khawatir dengan kebijakan pemerintah. 

Ia meminta KSPSI tetap kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada buruh.

"Saudara harus tetap kritis untuk membela kepentingan buruh, itu penting untuk memperkuat posisi buruh di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkas Mahfud. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT