BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Bogor sita 114 botol minuman keras (miras) tanpa izin edar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat karaoke.
Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, sidak ke karaoke ini dilakukan pada Rabu 7 Desember 2022, malam di wilayah Kecamatan Cileungsi.
"Petugas melakukan sidak di salah satu tempat karaoke yang dimana atas aduan masyarakat menyalahi jam operasional dengan buka hingga menjelang subuh," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis 8 Desember 2022.
Rhama menyebut, menurut laporan warga tempat hiburan malam tersebut beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
"Untuk operasional seharusnya itu sampai pukul 24.00 WIB, akan tetapi ketika dimintai keterangan pihak pengelola karaoke mengaku dia tutupnya pukul 02.00 WIB, dan itu sudah melebihi jam operasional," ucap Rhama.
Selain langgar jam operasional, kata Rhama, dikabarkan bahwa THM tersebut pun menjual miras tanpa izin edar secara eceran.
"Sesampainya di lokasi petugas langsung menemui pihak pengelola untuk menkonfirmasi jam operasional tempat karaoke dan menanyakan perizinan terkait penjualan minuman keras yang dijual di tempat hiburan malam tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, para petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja ini pun memeriksa identitas dari wanita yang ada di tempat hiburan malam tersebut.
"Tujuannya untuk memastikan tidak ada wanita di bawah umur yang berada di tempat karaoke tersebut," terangnya.
Usai melakukan pengecekan perizinan dan identitas, petugas pun menanyakan soal penjual miras di karaoke tersebut.
"Pihak pengelola tidak bisa menunjukan izin tersebut, kemudian miras yang berada di tempat karaoke langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor," kata Rhama.